Istilah negara dalam
bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat
(Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas
dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial
yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara
adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah,dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju,
negara berkembang dan negara terbelakang
A.
Negara maju yaitu sebuah negara yang
apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek
lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan
rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain.
Contohnya , negara maju di
asia :
1.
RRC
2. Japan
3. Singapura
4. india
5. Arab
6. Irak
7. Iran
8. Israel
9. kuwait
10. Korsel
11. kor-Utara
12.dll
2. Japan
3. Singapura
4. india
5. Arab
6. Irak
7. Iran
8. Israel
9. kuwait
10. Korsel
11. kor-Utara
12.dll
B.
negara berkembang adalah sebuah negara
yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem
ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah
dibandingkan negara maju.
Contoh, negara
berkembang di asia :
1.
Armenia 10. Afghanistan
2.
Azerbaijan
11. Bangladesh
3.
Kazakstan
12. Bhutan
4.
Kirgistan
13. Brunei darusallam
5.
Mongolia
14.
Kamboja
6.
Rusia
15. Cina
7.
Tajikistan
16.
Fiji
8.
Turkmenistan
17.
India
9.
Uzbekistan 18.
Indonesia
Berikut
ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Mac Iver
(R.M. Mac Iver : 1926)
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman
(Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de
Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George
Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
e. George
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
f.
Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
g. Roger H.
Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
h.
Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi
yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh
manusia untuk keperluan hidup bersama.
i.
Benedictus de Spinoza
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan
bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold J.
Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G.
Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara
tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber
(Max Weber : 1958)
Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah).
m.
Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas
Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara
adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing
berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi
mereka.
o. J.J.
Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan
hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara
adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas
manusia lainnya.
FUNGSI
NEGARA MENURUT BEBERAPA AHLI : .
Berikut ini
beberapa pendapat para ahli tentang fungsi negara adalah sebagai berikut.
a. John Locke
Menurut John Locke, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan federatif.
1) Fungsi legislatif ialah fungsi untuk membentuk undang- undang atau peraturan.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi untuk melaksanakan undang- undang atau peraturan.
3) Fungsi federatif ialah fungsi untuk hubungan luar negeri.
b. Montesqeiu (Krisna Harahap : 2004)
Menurut Montesqeiu, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1) Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk undang-undang.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk undang-undang.
3) Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang.
c. Van Vollen Hoven (Rusadi Kantapawira : 2004)
Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi rogeling, bestuur, rechtpraak, dan politie.
1) Rogeling adalah fungsi membuat peraturan.
2) Bestuur adalah fungsi menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtpraak adalah fungsi pengadilan.
4) Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan.
d. Charles E. Merriam (Charles E. Merriam : 1945)
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara meliputi
1) keamanan ekstern;
2) ketertiban intern;
3) keadilan;
4) kesejahteraan umum;
5) kebebasan.
a. John Locke
Menurut John Locke, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan federatif.
1) Fungsi legislatif ialah fungsi untuk membentuk undang- undang atau peraturan.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi untuk melaksanakan undang- undang atau peraturan.
3) Fungsi federatif ialah fungsi untuk hubungan luar negeri.
b. Montesqeiu (Krisna Harahap : 2004)
Menurut Montesqeiu, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1) Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk undang-undang.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk undang-undang.
3) Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang.
c. Van Vollen Hoven (Rusadi Kantapawira : 2004)
Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi rogeling, bestuur, rechtpraak, dan politie.
1) Rogeling adalah fungsi membuat peraturan.
2) Bestuur adalah fungsi menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtpraak adalah fungsi pengadilan.
4) Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan.
d. Charles E. Merriam (Charles E. Merriam : 1945)
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara meliputi
1) keamanan ekstern;
2) ketertiban intern;
3) keadilan;
4) kesejahteraan umum;
5) kebebasan.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk mem- bentuk suatu negara, sehingga
negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi,
maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara
lain.
a. Rakyat
Rakyat
adalah unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat adalah segenap orang yang
bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakyat dibedakan menjadi
dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara.
1) Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara
(menetap), secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk bia- sanya
memiliki KTP. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah
negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing.
2)
Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu
negara.Bukan warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara, tetapi
secara hukum tidak menjadi anggota negara, misalnya duta besar, konsul, dan
atase perdagangan.
b. Wilayah
Selain
rakyat, negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah
adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan
kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
1)
Daratan Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam
tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan dapat berupa:
a)
batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
b)
batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
c)
batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.
2) Lautan Lautan adalah wilayah air yang berupa
laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut
sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas
laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego
Bay, Jamaica) adalah sebagai berikut:
a)
Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur
dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)
Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut
teritorial atau 24 mil dari pantai.
c)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang
batasnya 200 mil laut dari pantai.
d)
Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil
laut di lautan bebas.
3) Udara
Udara
adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan
wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu
negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.
4)
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
c.
Pemerintah yang Berdaulat
Istilah
pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government (Inggris),
gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua
badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut
Utrecht (Utrecht : 1959), istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak
sama sebagai berikut.
1)
Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat
perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif.
2)
Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara.
3)
Pemerintah sebagai badan eksekutif (presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah
kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete
(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus
(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi,
tidak di bawah kekuasaan lain. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah
yang me- megang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di
bawah kekuasaan pemerintah negara lain.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam
dan ke luar.
1)
Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2)
Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui
oleh negara-negara lain.
Selain tiga
unsur utama itu, ada unsur deklaratif, yaitu peng- akuan dari negara lain.
Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan
suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:
a.
adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
b.
ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan
dari negara lain dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a.
pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
b.
pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Adanya
pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah
memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat
penting, yaitu untuk a. tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari
hubungan- hubungan internasional; b. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan
intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi
kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Sebagai
contohnya, Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4
Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui
kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus
1945. Namun, pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, pada tanggal 10 Juni 1947.
Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab
Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.
Perbedaan
antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut.
a.
Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan
klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b.
Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak
atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
c.
Pengakuan de facto –karena sifatnya sementara– pada prin- sipnya dapat ditarik
kembali. d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure
memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru
merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Menurut
Starke (JG Starke : 2008), tindakan pemberian penga- kuan dapat dilakukan
secara tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa
nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri,
pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan
secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan
tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Suatu
negara akan memberikan pengakuan akan keberadaan negara lain karena beberapa
alasan sebagai berikut:
a.
Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap
negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan
regionalnya, dan dunia.
b.
Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar
dapat bekerja sama dalam ekonomi.
Dewasa
ini, semua negara pasti akan mengakui keberadaan negara lain karena semua
bangsa selalu merasa ketergantungan. Namun, ada juga negara yang tidak
mengakui keberadaan negara lain karena alasan, seperti negara tersebut tidak
memiliki prinsip yang sejalan (perikemanusiaan, perdamaian, dan menghormati
kedaulatan).
BENTUK
NEGARA
Bentuk
kenegaraan dibedakan menjadi koloni, trustee, dominion, uni, protektorat, dan
mandat.
a. Koloni Koloni
adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh utusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. Jadi, daerah atau negara jajahan tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya.
b. Trustee (Perwalian) Berdasarkan isi Perjanjian San Franscisco bahwa setelah PD II lahir bentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah sebagai berikut. 1) Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian Versailles. 2) Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II. 3) Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
Pemerintahan di daerah trustee diawali oleh Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini sesuai dengan hak menentuan nasib sendiri. Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Contohnya, Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
c. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama “The British Commonwealth of Nation”. Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan (meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik). Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota- anggota persemakmuran itu, antara lain Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibu kota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
d. Uni
Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang raja atau
kepala negara. Uni dibedakan menjadi tiga macam, yaitu uni riil, uni personil,
dan uni gene- ralis.
1) Uni Riil
Negara yang bergabung ke dalam uni riil mengurus hubungan dengan negara lain
melalui badan milik bersama. Dengan bergabungnya negara dalam uni riil maka
ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada
badan milik uni. Contohnya, Austria dan Hongaria pada tahun 1867 – 1918, Swedia
dan Norwegia pada tahun 1603 – 1707, Indonesia dan Belanda pada tahun 1949.
2) Uni
Personil Bentuk negara uni personil adalah negara yang anggotanya masih tetap
mengurus semua hal, baik urusan dalam maupun luar negeri. Uni personil biasanya
terbentuk karena faktor kebetulan seperti negara mempunyai ketentuan yang sama
mengenai orang-orang yang berhak menjadi raja harus dari keturunan keluarga
saja. Contohnya Belanda dan Luxemburg (1939 – 1890), Inggris dan Skotlandia
(1603 – 1707), dan Swedia dan Norwegia (1814 – 1905).
3) Uni
Generalis Negara bentuk uni generalis dapat terbentuk apabila gabungan negara
tersebut tidak mempunyai alat perleng- kapan bersama. Terbentuknya negara ini
bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar negeri. Bentuk ini dapat
terbentuk setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Contohnya, Uni Indonesia-Belanda
setelah Konferensi Meja Bundar.
e. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan adalah hal yang biasanya diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara yang merdeka sebab negara tersebut belum mempunyai hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Negara protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu protektorat kolonial dan internasional.
1) Protektorat Kolonial Dalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Contohnya, Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
2) Protektorat Internasional Negara protektorat merupakan subjek hukum internasio- nal. Contohnya, Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris (1890), dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
f. Mandat Negara mandat merupakan suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan- ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
TUJUAN
NEGARA
Tujuan
negara itu menentukan segala keadaan dalam negara. Dengan mengetahui tujuan
negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan
organisasi negara, dan juga dapat mengetahui sifat organisasi negara. Sebagai
sebuah organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya.
Dengan demikian, tujuan merupakan hal yang sangat penting.
Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
a. Plato (Solly Lubis : 2007)
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
d. Aristoteles (Solly Lubis : 2007) Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e. Socrates
(Solly Lubis : 2007)
Menurut
Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat
objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara
adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau
para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu
organisasi yang dibuat untu manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan
negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat
manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang
objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para
penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
f.
John Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan
negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya
hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
g.
Niccollo Machiavelli (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan
negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya
ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu
tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo
Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
h.
Thomas Aquinas (Deddy Ismatullah : 2007)
Menurut
Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui
tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai
tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia
untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan
yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
i.
Benedictus Spinoza
Tujuan
negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan
menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati
segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun
peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan
merugikan.
WARGA NEGARA
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·
Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warga negara merupakan anggota dari suatu Negara
yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan
warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut. Sedangkan penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah
Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu
Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara
asing.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan oleh warga negara.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban sering tidak seimbang.
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
A. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945
Ayat 1: negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini.
Ayat 1: negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini.
B. Pasal 23
ayat 2 UUD 1945
Ayat 2 : setiap
orang dengan tidak ada perbedaan, berhak
atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
C.
Pasal 23 ayat 4 UUD 1945
Ayat 4 : setiap orang herhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat kerja untuk melindungi
kepentingannya.
D. Pasal
27 ayat 2 dan 3 UUD 1945
Ayat 2 :
Tiap –tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Ayat 3 : Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
E. Pasal
28A UUD 1945
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
F. Pasal
28B ayat 1 dan 2 UUD 1945
Ayat 1 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui
Perkawinan yang sah.
Ayat2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang
serta
Berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
G. Pasal
28C ayat 1 dan 2 UUD 1945
Ayat 1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
Dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu
Pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas
Hidupnya dan demi kesejahteraan umatb
manusia.
Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
Haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan
Negaranya.
H. Pasal
28D ayat 1,2,3, dan 4 UUD 1945
Ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian
Hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan
Yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ayat 3 : Setiap warga negar a berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
Pemerintahan.
Ayat 4 : Setiap orang berhak atas status kewargaanegaraan.
I. Pasal
28E ayat 1,2, dan 3 UUD 1945
Ayat 1 : Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Ayat 2 : Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
Pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya.
Ayat 3 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluar-
kan pendapat.
J. Pasal
28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya.
K. Pasal 28G ayat 1 dan 2 UUD 1945
Ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
Martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaanya.
Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan.
L. Pasal
28H ayat 1,2,3 daan 4 UUD 1945
Ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir daan batin, serta berhak
mempero-
leh pelayanan kesehatan.
Ayat 2 : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
Ayat 3 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial .
Ayat 4 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut.
M. Pasal
28I ayat 1,2,3,4 dan 5 UUD 1945
Ayat 1 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa.
Ayat 2 : Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun.
Ayat 3 : Hak masyarakat tradisioanal dihormati secara selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ayat 3 : Hak masyarakat tradisioanal dihormati secara selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
N. Pasal
28J ayat 1 UUD 1945
Ayat 1 :
Hak wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
O. Pasal
30 ayat 1 UUD 1945
Ayat 1 : Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalaam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat 1 : Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalaam usaha pertahanan dan keamanan negara.
P. Pasal
31 ayat 1 UUD 1945
0 komentar:
Posting Komentar