BAGAN STRATIFIKASI |
A.
Pengertian Pelapian Sosial
Pelapisan
social disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA
atau STRATUM yang artinya LAPISAN. Karna itu social stratification
sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah induvidu yang
memiliki kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakat, dikatakan
berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pengertian
pelapisan social menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
1. Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan.
3. Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam
suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
B. Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
1) Masyarakat terdiri
dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2) Masyarakat terdiri dari
tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan
Kelas Bawah (Lower Class).
3) Sementara itu ada pula
sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle
Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi
masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah,
dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa,
sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan
penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas
yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan
secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas
menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
C.
Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki
kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai
kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat
dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang
dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan
menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab
orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang
tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan
kekayaan.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa
pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang
yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan
akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar
akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya
dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti
profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika
gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang
dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak
benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi,
menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
D. Sifat
Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan
menjadi tiga, yaitu:
1. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed
Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata
sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat
terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh:
- Sistem kasta.
Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis.
Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah
kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal.
Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.
2. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social
Stratification)
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap
anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun
horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan
asal ada niat dan usaha.
3. Stratifikasi Sosial Campuran
E. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja
inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi
menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2
sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional,
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal
).
F. Fungsi
Stratifikasi Sosial
Dalam hidup bermasyarakat, secara tidak langsung setiap anggota masyarakat digolongkan ke dalam beberapa lapisan berdasarkan kriteria tertentu, seperti harta, kepemilikan tanah, pendidikan, dan lain-lain. Apakah fungsi dilakukannya penggolongan atau stratifikasi tersebut?
Dalam kenyataannya, stratifikasi sosial mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Stratifikasi sosial menyusun alat bagi masyarakat dalam mencapai beberapa tugas utama. Hal ini dilaksanakan dengan mendistribusikan prestise maupun privelese (hak yang dimiliki seseorang karena kedudukannya dalam sebuah strata). Setiap strata ditandai dengan pangkat atau simbol-simbol yang nyata yang menunjukkan rangking, peranan khusus, dan standar tingkah laku dalam kehidupan. Semuanya diorganisir untuk melaksanakan tugasnya masing-masing. Penghargaan masyarakat terhadap orang-orang yang menduduki dan melaksanakan tugasnya dapat dipandang sebagai insentif yang dapat menarik mereka untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Stratifikasi sosial menyusun, mengatur, serta mengawasi saling hubungan di antara anggota masyarakat. Peranan, norma, dan standar tingkah laku dilibatkan dan diperhatikan dalam setiap hubungan di antara strata yang ada di dalam masyarakat. Stratifikasi sosial cenderung mengatur partisipasi individu dalam kehidupan secara menyeluruh dalam suatu masyarakat. Ia memberi kesempatan untuk memenuhi dan mengisi tempat-tempat tertentu, dan pada pihak lain ia juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat. Tetapi terlepas dari tinggi rendahnya strata yang dimiliki seseorang, stratifikasi berfungsi untuk mengatur partisipasinya di tempat-tempat tertentu dari kehidupan social bersama.
c. Stratifikasi sosial memiliki kontribusi sebagai pemersatu dengan mengoordinasikan serta mengharmonisasikan unitunit yang ada dalam struktur sosial itu. Dengan demikian, ia berperan dalam memengaruhi fungsi dari berbagai unit dalam strata sosial yang ada.
d. Stratifikasi sosial mengategorikan manusia dalam stratum yang berbeda, sehingga dapat menyederhanakan dunia manusia dalam konteks saling berhubungan di antara mereka. Dalam kelompok primer, fungsi ini kurang begitu penting karena para anggota saling mengenal secara dekat.
Dalam hidup bermasyarakat, secara tidak langsung setiap anggota masyarakat digolongkan ke dalam beberapa lapisan berdasarkan kriteria tertentu, seperti harta, kepemilikan tanah, pendidikan, dan lain-lain. Apakah fungsi dilakukannya penggolongan atau stratifikasi tersebut?
Dalam kenyataannya, stratifikasi sosial mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Stratifikasi sosial menyusun alat bagi masyarakat dalam mencapai beberapa tugas utama. Hal ini dilaksanakan dengan mendistribusikan prestise maupun privelese (hak yang dimiliki seseorang karena kedudukannya dalam sebuah strata). Setiap strata ditandai dengan pangkat atau simbol-simbol yang nyata yang menunjukkan rangking, peranan khusus, dan standar tingkah laku dalam kehidupan. Semuanya diorganisir untuk melaksanakan tugasnya masing-masing. Penghargaan masyarakat terhadap orang-orang yang menduduki dan melaksanakan tugasnya dapat dipandang sebagai insentif yang dapat menarik mereka untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Stratifikasi sosial menyusun, mengatur, serta mengawasi saling hubungan di antara anggota masyarakat. Peranan, norma, dan standar tingkah laku dilibatkan dan diperhatikan dalam setiap hubungan di antara strata yang ada di dalam masyarakat. Stratifikasi sosial cenderung mengatur partisipasi individu dalam kehidupan secara menyeluruh dalam suatu masyarakat. Ia memberi kesempatan untuk memenuhi dan mengisi tempat-tempat tertentu, dan pada pihak lain ia juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat. Tetapi terlepas dari tinggi rendahnya strata yang dimiliki seseorang, stratifikasi berfungsi untuk mengatur partisipasinya di tempat-tempat tertentu dari kehidupan social bersama.
c. Stratifikasi sosial memiliki kontribusi sebagai pemersatu dengan mengoordinasikan serta mengharmonisasikan unitunit yang ada dalam struktur sosial itu. Dengan demikian, ia berperan dalam memengaruhi fungsi dari berbagai unit dalam strata sosial yang ada.
d. Stratifikasi sosial mengategorikan manusia dalam stratum yang berbeda, sehingga dapat menyederhanakan dunia manusia dalam konteks saling berhubungan di antara mereka. Dalam kelompok primer, fungsi ini kurang begitu penting karena para anggota saling mengenal secara dekat.
Aspek Negatif : pasalnya pedesaan
yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak
yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani,
contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus
ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang
telah memiliki nama.
Aspek Positif : ini dapat kita jumpai di berbagai tempat
contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih
mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki
jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi
para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke
atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan
masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi
kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai
pengaruh kuat di daerah itu.
G. Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat adalah
antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat
seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut
perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah
yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hokum positif.
1. Persamaan
hak
Persamaan hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak
(asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Righ (1948) dalam
pasal-pasalnya, seperti dalam:
Pasal 1: “sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai
akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Pasal 2 ayat 1: “setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun,
seperti misalnya banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain, asal mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran ataupun
kedudukan.”
Pasal 7: “sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas
perlindungan yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan
terhadap segala hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”
2. persamaan derajat di Indonesia
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak
juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. kalau kita pahami
bahwa ada empat pasal yang memuat ketentuan- ketentuan tentang hak-hak asasi
itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara
bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini
tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka
pemerintahan.
b) Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang- undang.”
d) Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi
untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.”
e) Pasal 31:
1) “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran” dan
2) “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
Contoh-contoh
Kesamaan Derajat
1. Dalam
lingkungan :
·
Keluarga
1.
Orangtua
bersikap demokratis.
2.
Apabila
salah satu anggota keluarga sakit, maka seluruh keluarga berusaha
membantu.
·
Sekolah :
1.
Sekolah
memberikan kesempatan hak dan kewajiban yang sama.
2. Jika ada murid terkena musibah, maka
guru dan teman-temanya menjenguk.
·
Masyarakat :
1.
Memperlakukan
tamu dengan sopan dan ramah.
2. Aktif dalam Pemilu, Memilih
Ketua RT/RW.
·
Berbangsa dan Bernegara :
1. Dibentuknya lembaga peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan.
2. Adanya
kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kesimpulan
· Pengertian pelapisan sosial atau stratifikasi adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
· Teori tentang pelapisan sosial ada tiga, yaitu:
1. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class),
Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3. Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah
Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
·
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial:
1. Ukuran kekayaan,
2. Ukuran kekuasaan dan
wewenang,
3. Ukuran kehormatan, dan
4. Ukuran ilmu pengetahuan.
· Sifat Stratifikasi Sosial:
1. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification),
2. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification), dan
3. Stratifikasi Sosial Campuran.
·
Terjadinya Pelapisan Sosial:
1. Terjadi dengan Sendirinya, dan
2. Terjadi dengan Sengaja
· Kesamaan Derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi,
yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok.
1. kesamaan derajat yang telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Righ (1948).
2. persamaan derajat di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dalam pasal
27,28,29 dan 31.
Refrensi :
- http://desinaya.blogspot.com/2010/04/pengertian-pelapisan-sosial-lapisan.html (diunduh pada tanggal 21 November 2013),
- http://keyrenz.wordpress.com/2009/11/22/pelapisan-sosial-masyarakat.html (diunduh pada tanggal 21 November 2013).
- http://rika7damayanti.blogspot.com/2011/11/contoh-contoh-kesamaan-derajat.html (diunduh pada tanggal 21 November 2013).
1 komentar:
Posting Komentar